Perdes Pilkades




PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
KECAMATAN SOLOKANJERUK
DESA PADAMUKTI
Jalan Padamukti Nomor 02



PERATURAN DESA PADAMUKTI
KECAMATAN SOLOKANJERUK KABUPATEN BANDUNG

Nomor: 01 Tahun 2012

T E N T A N G

TATA CARA PENCALONAN, KAMPANYE, PEMILIHAN,
PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA PADAMUKTI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PADAMUKTI

Menimbang              :    a.       bahwa untuk terciptanya efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih kondusif, aman, tenteram, dan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat perlu pengaturan lebih lanjut dengan peraturan desa;
                                      b.       bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a serta dalam rangka            tertibnya pelaksanaan pemilihan kepala desa, perlu menetapkan           Peraturan Desa tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Mengingat                :    1.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
                                      2.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
                                      3.       Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D);
                                      4.       Peraturan Bupati Bandung Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 27 Seri D).

Memperhatikan        :    Permusyawaratan dalam Rapat BPD dan hasil Rapat BPD pada tanggal 10 Oktober 2012 dan 16 Oktober 2012, yang membahas Rancangan Peraturan Desa Padamukti tentang Tata Cara Pencalonan, Kampanye, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa Padamukti.



Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PADAMUKTI
Dan
KEPALA DESA PADAMUKTI

M E M U T U S K A N

Menetapkan             : PERATURAN DESA PADAMUKTI TENTANG TATA CARA PENCALONAN, KAMPANYE, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
(1)     Desa adalah Desa Padamukti Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung.
(2)     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan oleh Pemerintah Desa dan BPD.
(3)     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Padamukti beserta perangkatnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
(4)     Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah Badan Permusyawaratan Desa Padamukti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
(5)     Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat.
(6)     APB-Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(7)     Bupati adalah Bupati Bandung.
(8)     Camat adalah Camat Solokanjeruk Kabupaten Bandung.
(9)     Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh BPD.
(10)   Panitia Pengawas adalah pengawas pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Camat yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Desa Padamukti;
(11)   Masyarakat adalah masyarakat Desa Padamukti.
(12)   Tokoh masyarakat adalah orang terkemuka dan atau kenamaan yang mempunyai sifat keteladanan yang baik dan dapat dijadikan contoh.
(13)   Putra Desa adalah mereka yang lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai penduduk Desa Padamukti, kemudian pernah menjadi penduduk Desa Padamukti.
(14)   Pemilihan adalah pemilihan Kepala Desa Padamukti;
(15)   Bakal Calon Kepala Desa, selanjutnya disebut Bakal Calon, adalah warga Desa Padamukti atau Putra Desa yang berdasarkan penjaringan oleh Panitia Pemilihan ditetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa;
(16)   Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan untuk mengikuti penyaringan sebagai Calon Kepala Desa yang Berhak Dipilih;
(17)   Calon Kepala Desa yang Berhak Dipilih, selanjutnya disebut Calon yang Berhak Dipilih adalah Calon Kepala Desa yang telah lolos dari penyaringan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;
(18)   Calon Terpilih adalah Calon yang Berhak Dipilih yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;
(19)   Pejabat Kepala Desa adalah Sekretaris Desa atau Perangkat Desa Lainnya atau Pegawai Negeri Sipil atau tokoh masyarakat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang atas usul BPD, untuk melaksanakan hak, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang definitif;
(20)   Pegawai Negeri adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam
          suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(21)   Pemilih adalah Penduduk Desa Padamukti dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Desa Padamukti;
(22)   Hak pilih adalah hak yang dimiliki Pemilih untuk menentukan sikap pilihannya pada Pemilihan Kepala Desa Padamukti;
(23)   Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon kepala desa dari warga Desa Padamukti atau Putra Desa;
(24)   Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan, baik dari pengetahuan maupun kemampuan kepemimpinan para Calon Kepala Desa untuk mendapatkan Calon Kepala Desa yang Berhak Dipilih;
(25)   Pihak yang berkompeten adalah instansi/lembaga atau perorangan yang memiliki kapasitas dalam bidang pemerintahan, pembangunan, keagamaan, dan kemasyarakatan;
(26)   Seleksi akademis adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan terhadap Calon Kepala Desa, baik dari pengetahuan maupun kemampuan kepemimpinan para Calon Kepala Desa untuk mendapatkan Calon yang Berhak Dipilih;
(27)  Kampanye merupakan kesempatan bagi para Calon Kepala Desa yang berhak dipilih untuk menyampaikan visi, misi, dan program yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil menjadi Kepala Desa;
(28)   Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Calon yang berhak dipilih yang bertugas dan bewenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas keamanan penyelenggaraan kampanye calon yang bersangkutan;
(29)  Lulusan sederajat SLTP adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan setara SLTP seperti MTs, ST, UP SLTP, Kejar Paket B, Pesantren Salafiah, dan telah lulus mengikuti ujian nasional.
(30) Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat Pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara yang lokasinya ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;            
(31) Biaya administrasi adalah pembiayaan proses kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dari pembentukan Panita Pemilihan sampai kepada Pelantikan Kepala Desa terpilih.

BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2
(1)     BPD memberitahukan kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan kepala desa.
(2)     BPD memproses Pemilihan, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
(3)     BPD memproses Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari kegiatan:
          a. membentuk Panitia Pemilihan;
          b. mengusulkan nama calon pengawas dari unsur tokoh masyarakat;
          c. menetapkan Calon Kepala Desa terpilih; dan
          d. mengusulkan Calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati untuk disahkan menjadi kepala desa terpilih.
(4)     Bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya.


BAB III
PANITIA PEMILIHAN DAN PANITIA PENGAWAS

Bagian Pertama
Pembentukan, Tugas, dan Wewenang Panitia Pemilihan

Pasal 3
(1)     Untuk menyelenggarakan Pemilihan dibentuk Panitia Pemilihan;
(2)     Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh BPD yang ditetapkan dengan Keputusan BPD;
(3)     Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Tokoh Masyarakat, Golongan Profesi dan Keterwakilan Wilayahnya;
 (4)    Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), susunan keanggotaannya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi;
(5)     Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan kebutuhan dan terdiri dari:
          a.    Seksi Pendaftaran Pemilih;
          b.    Seksi Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon;
          c.    Seksi Kampanye;
          d.    Seksi Keamanan;
          e.    Seksi Pelaksanaan Pemilihan;
          f.     Seksi Logistik;
          g.    Seksi Transfortasi;
          h.    Seksi Acara;
          i.     Seksi Peralatan; dan
          j.     Seksi Kesehatan.
(6)     Apabila Ketua atau Anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ada yang mencalonkan untuk menjadi kepala desa atau berhalangan tetap, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan Panitia Pemilihan dan perubahan susunan Panitia Pemilihan harus disempurnakan dan ditetapkan kembali oleh BPD.
(7)     Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum melaksanakan tugasnya wajib diangkat sumpah/janji oleh BPD.
(8)     Susunan kata-kata sumpah/janji Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah sebagai berikut :
          “Demi Allah, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujurjujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Kepala Desa dan akan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang terkait dengan proses kegiatan pemilihan kepala desa dengan selurus-lurusnya; serta bersikap netral.”
(9)     Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang terbukti melakukan pelanggaran administratif dapat diberhentikan dari kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa.
(10)   Ketentuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan.

Pasal 4
(1)     Panitia Pemilihan mempunyai tugas dan wewenang:
          a.  menyusun dan menetapkan jadwal/tahapan proses pencalonan dan pelaksanaan pemilihan;
          b. membuat dan mengajukan rencana anggaran biaya penyelenggaraan Pemilihan;
          c. menerima pendaftaran Bakal Calon;
          d. melaksanakan pendaftaran Pemilih untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan panitia Pemilihan dan diumumkan kepada masyarakat;
          e. melakukan penjaringan Bakal Calon dan penyaringan Calon Kepala Desa;
          f. menetapkan Bakal Calon yang telah memenuhi persyaratan sebagai Calon Kepala Desa;
          g. menerima dan melakukan penelitian identitas dan administrasi persyaratan Bakal Calon;
          h. melaksanakan ujian saringan Calon Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa yang Berhak Dipilih;
          i.   mengumumkan nama-nama Calon Kepala Desa yang Berhak Dipilih kepada masyarakat di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
          j.   melakukan pengundian dan penetapan nomor urut Calon Kepala Desa yang Berhak dipilih;
          k. menyusun dan menetapkan tata tertib Panitia Pemilihan dan Tata Tertib Kampanye;
          l.   menyelengggarakan pemungutan dan penghitungan suara;
          m. membuat Berita Acara Pemilihan dan menyampaikannya kepada BPD;
          n. mengambil keputusan apabila timbul permasalahan;
          o.  menetapkan pencabutan status Calon yang Berhak Dipilih berkenaan dengan pelanggaran tata tertib kampanye;
          p. menetapkan pembatalan Pemilihan berkenaan dengan pelanggaran tata tertib/ketentuan Pemilihan;
          q. melaporkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada BPD dan pihak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)     Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada BPD.
(3)     Panitia Pemilihan diharuskan tidak memihak kepada calon manapun (NETRAL)

Bagian Kedua
Pembentukan, Tugas, dan Wewenang Panitia Pengawas

Pasal 5
(1)     Pengawasan pelaksanaan Pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan yang dibentuk dengan Keputusan Camat.
(2)     Anggota Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 5 (lima) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang unsur Kecamatan, 1 (satu) orang unsur Kepolisian Sektor, 1 (satu) orang unsur Komando Rayon Militer, 1 (satu) orang unsur Perangkat Desa, dan 1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat.
(3)     Penentuan anggota Panitia Pengawas dari unsur tokoh masyarakat, diusulkan oleh BPD dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.

Pasal 6
(1)     Panitia Pengawas Pemilihan mempunyai tugas dan wewenang:
          a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
          b. menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan Pemilihan;
          c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan;
          d. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
(2)     Pihak-pihak terkait wajib memberikan kemudahan kepada panitia pengawas untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemilihan.

Pasal 7
Panitia Pengawas berkewajiban:
a.       memperlakukan calon secara adil dan setara;
b.       melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilihan secara aktif;
c.       meneruskan temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran kepada pihak yang berwenang;
d.      menyampaikan laporan secara tertulis kepada Camat atas pelaksanaan tugas pada akhir masa tugas.

Pasal 8
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa dibentuk sebelum pendaftaran Pemilih dan tugasnya berakhir 7 (tujuh) hari setelah pengucapan sumpah/janji Kepala Desa.


BAB IV
PENETAPAN PEMILIH

Bagian Pertama
Persyaratan Pemilih

Pasal 9
Yang dapat memilih Kepala Desa Padamukti adalah Warga Negara Republik Indonesia yang:
a.       terdaftar sebagai penduduk Desa Padamukti secara sah dan telah bertempat tinggal sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus pada saat pelaksanaan Pemilihan yang dibuktikan dengan KTP atau KK;
b.       telah berusia 17 (tujuh belas) tahun pada saat pelaksanaan Pemilihan atau telah/pernah kawin;
c.       nyata-nyata tidak terganggu ingatannya;
d.      tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran Pemilih

Pasal 10
(1)     Panitia melaksanakan pendaftaran Pemilih dari rumah ke rumah untuk menghindari;
          a.    terdaftarnya Pemilih di bawah umur;
          b.    terdaftaranya Pemilih dari luar Desa;
          c.    tidak terdaftarnya Pemilih; dan atau
          d.    Pemilih terdaftar lebih dari satu kali.
(2)     Jika pada saat pendaftaran Pemilih ditemukan lebih dari satu bukti yang sah mengenai usia Pemilih maka yang dijadikan dasar penentuan usia Pemilih adalah bukti yang sah menurut waktu yang ditetapkan paling lama dan dikeluarkan instansi yang berwenang.
(3)     Daftar Pemilih yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan, diumumkan secara terbuka pada papan pengumuman atau media lainnya untuk diketahui masyarakat.

BAB V
PERSYARATAN BAKAL CALON

Bagian Pertama
Persyaratan Administrasi Bakal Calon

Pasal 11
Yang dapat menjadi Bakal Calon adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a.

b.


c.

d.
e.

f.
g.

h.

i.


j

k.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan kewajibankewajiban pokok dan menjauhi larangan-larangan pokok sebagaimana ditentukan agamanya;
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan atau yang sederajat;
Berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari dokter pemerintah;
Berkelakuan baik;
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Terdaftar sebagai penduduk Desa yang secara sah dan bertempat tinggal tetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus pada saat pendaftaran kecuali bagi Putra Desa yang berada di luar Desa;
Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak;
bersedia menjadi Calon Kepala Desa.

Pasal 12
(1)


(2)
Pegawai Negeri yang mencalonkan untuk Pemilihan Kepala Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, juga harus mendapat ijin tertulis dari pimpinan instansi induknya.
Ketua atau Anggota Panitia Pemilihan yang mencalonkan untuk Pemilihan Kepala Desa, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan Panitia Pemilihan;

Pasal 13
Bagi jabatan pengurus partai politik, Ketua dan/atau Anggota BPD, pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Anggota DPRD, Anggota DPD, dan Anggota DPR apabila terpilih sebagai Kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Bagian Kedua
Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bakal Calon

Pasal 14
Pada saat pendaftaran, Bakal Calon harus menyertakan kelengkapan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a.

b.
c.
d.
e.
f.
g.


h.

i.

j.


k.


Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Bakal Calon bersangkutan sebagai bukti pemenuhan syarat Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b;
Fotokopi ijazah/STTB tingkat pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi;
Fotokopi KTP yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
Fotokopi Akta Kelahiran yang telah dilegalisasi;
Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
Surat Keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon bersangkutan, sebagai bukti pemenuhan syarat Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g dan huruf h;
Surat Keterangan dari RT/RW, sebagai bukti pemenuhan syarat Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf  i;
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Bakal Calon bersangkutan, sebagai bukti pemenuhan syarat Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j dan huruf k;
Daftar Riwayat Hidup lengkap Bakal Calon bersangkutan, yang memuat antara lain riwayat pendidikan, keorganisasian, dan pekerjaan serta keluarga kandung (suami/istri/orangtua dan anak) yang dilampiri dengan fotokopi Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi;
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Bakal Calon yang bersangkutan, sebagai bukti pemenuhan persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Kelengkapan persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan;
Mengenai Kelengkapan administrasi hurup b, c dan d harus menunjukan dokumen aslinya.


BAB VI
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON

Bagian Pertama
Tata Cara Penjaringan Bakal Calon

Pasal 15
(1)

(2)
Panitia Pemilihan mengumumkan pembukaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa kepada masyarakat dalam rangka penjaringan Bakal Calon Kepala Desa.
Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas hari) terhitung sejak pengumuman pembukaan pendaftaran Bakal Calon.

Pasal 16
(1)
(2)
Bakal Calon yang mendaftarkan harus hadir pada saat pendaftaran.
Panitia Pemilihan memberikan tanda terima kepada Bakal Calon yang mendaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 17
(1)




(2)
Panitia Pemilihan mengumumkan penutupan pendaftaran Bakal Calon kepada masyarakat apabila:
a.       Masa pendaftaran/penjaringan telah selesai; dan
b.       Jumlah bakal calon berdasarkan proses penjaringan telah mencapai jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) Bakal Calon.
Apabila sampai akhir masa pendaftaran/penjaringan jumlah Bakal Calon tidak mencapai sekurang-kurangnya 2 (dua) bakal Calon maka Panitia Pemilihan memperpanjang masa pendaftaran/penjaringan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman perpanjangan masa pendaftaran/penjaringan.

Bagian Kedua
Tata Cara Penyaringan Bakal Calon

Pasal 18
Untuk keperluan Penjaringan Bakal Calon, Panitia Pemilihan menetapkan bentuk formulir dan mengadakannya.

Pasal 19
(1)


(2)


(3)
(4)

(5)

(6)

(7)
Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditutupnya masa pendaftaran/penjaringan.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas-berkas persyaratan administrasi, serta bila dipandang perlu melakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang/terkait.
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada masyarakat.
Masyarakat dapat memberikan masukan kepada Panitia Pemilihan mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Masukan masyarakat mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus tertulis dan disertai dengan identitas pelapor/masyarakat bersangkutan;
Masukan masyarakat terhadap persyaratan administrasi Bakal Calon harus disertai data-data yang akurat dan berasal dari lembaga hukum yang berwenang.
Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) wajib diproses dan ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 20
Panitia Pemilihan memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 10 ayat (2) kapada Bakal Calon paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditutupnya masa pendaftaran/penjaringan.



Pasal 21
(1)



(2)
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Bakal Calon belum memenuhi persyaratan oleh Panitia Pemilihan, Bakal Calon bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki kelengkapan persyaratan administrasi.
Kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.

Pasal 22
(1)

(2)


(3)

(4)
Panitia Pemilihan melakukan penelitian ulang terhadap kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebgaimana dimaksud pada ayat (1) Bakal Calon dinilai tidak memenuhi persyaratan dan ditolak oleh Panitia Pemilihan, Bakal Calon bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahap selanjutnya.
Panitia Pemilihan memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Bakal Calon yang bersangkutan.
Jangka waktu penelitian ulang sampai dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari.

Pasal 23
Apabila terdapat lebih dari 5 (lima) Bakal Calon yang telah lulus dari proses penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, Panitia Pemilihan melakukan proses seleksi akademis untuk menentukan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Calon Kepala Desa.

Pasal 24
Proses seleksi akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan secara transparan.

Pasal 25
Panitia Pemilihan mengumumkan secara terbuka hasil proses seleksi akademis kepada Bakal Calon dan masyarakat paling lambat 2 (dua) hari setelah proses seleksi akademis selesai.

Pasal 26
Panitia Pemilihan menjaga agar setiap proses penjaringan dan penyaringan Bakal Calon dapat selesai tepat waktu.

BAB VII
PENETAPAN CALON KEPALA DESA

Pasal 27
(1)     Calon Kepala Desa yang telah lulus seleksi penyaringan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan sebagai Calon yang Berhak Dipilih.
(2)     Panitia Pemilihan, setelah menetapkan Calon yang Berhak Dipilih segera mengadakan rapat untuk menetapkan nomor urut calon disertai foto diri setiap Calon Kepala Desa dengan dilengkapi Berita Acara.
(3)     Calon yang Berhak Dipilih tidak dibenarkan mengundurkan diri kecuali berhalangan tetap dan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)     Apabila Calon yang Berhak Dipilih mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yang bersangkutan dikenakan sanksi untuk mengganti biaya Pemilihan.


BAB VIII
TATA CARA KAMPANYE

Bagian Pertama
Pelaksanaan Kampanye

Pasal 28
(1)

(2)


(3)

(4)

(5)
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dibantu oleh Tim Kampanye membuat materi untuk pelaksanaan kampanye.
Materi kampanye sekurang-kurangnya berisi Visi Misi dan Program Kerja Calon yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil terpilih menjadi Kepala Desa.
Materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, mendidik, dan tidak bersifat provokatif/menghasut.
Calon Kepala Desa yang berhak di pilih dalam melaksanakan kampanye harus berpedoman pada Tata Tertib Kampanye.
Pengaturan lebih lanjut tentang Tata Tertib Kampanye di tetapkan oleh Panitia Pemilihan yang dituangkan dalam Keputusan Panitia, yang sedikitnya memuat hal-hal sebagai berikut :
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
Jadwal Waktu dan Tempat Kampanye;
Isi Materi dan Naskah Kampanye;
Bentuk Kampanye;
Pengaturan Pemasangan alat peraga kampanye;
Etika Kampanye;
Larangan Kampanye;
Sanksi Kampanye;
Keamanan dan Ketertiban kampanye.

Pasal 29
(1)

(2)


(3)
Panitia Pemilihan bersama Calon dan atau Tim Kampanye mengadakan kesepakatan bersama berkenaan dengan penentuan jadwal waktu kampanye.
Hasil kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh Calon dan atau Tim kampanye dengan Panitia Pemilihan disaksikan Panitia Pengawas.
Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 4 (empat) hari sebelum masa kampanye dimulai dan Berita Acara Kesepakatan Bersama dibuat dalam rangkap 6 (enam), dengan ketentuan disampaikan kepada:
a.  Calon/Tim Kampanye;
b.  Panitia Pemilihan;
c.  Pemerintah Desa;
d.  BPD;
e.  POLSEK Solokanjeruk;
f.   Koramil Majalaya dan
g.  Panitia Pengawas

Pasal 30
1.


2.

Setiap Calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama, serta hak untuk memperoleh informasi atau data dari Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap anggota masyarakat mempunyai kebebasan untuk berpartisipasi dalam menghadiri setiap acara pelaksanaan kampanye;

Bagian Kedua
Waktu Kampanye

Pasal 31
Kampanye dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari, dan berakhir 2 (dua) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.


Pasal 32
Waktu 2 (dua) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan masa tenang.

Bagian Ketiga
Bentuk Kampanye

Pasal 33
(1)

Kampanye dilaksanakan dalam bentuk Rapat Umum, Dialog dan Kunjungan Calon ke tiap RW di wilayah Desa Padamukti.
(2)
Kampanye dalam bentuk Rapat Umum diatur sebagai berikut:

a.

b.
c.
d.
Dilaksanakan di tempat terbuka dengan dihadiri oleh peserta pendukung dan atau  Masyarakat lainnya dengan tetap memperhatikan kapasitas tempat;
Tiap Calon menyampaikan Materi Kampanye dengan metode Monolog;
Harus memperhatikan waktu ibadah di wilayah setempat;
Dilarang membawa atau menggunakan atribut/alat peraga kampanye Calon lain.
(3)
Kampanye dalam bentuk Dialog diatur sebagai berikut:

a.


b.

c.
Dilaksanakan di ruangan tertutup yang dihadiri oleh Peserta pendukung dan perwakilan dari masyarakat berdasarkan undangan panitia  dengan tetap memperhatikan kapasitas tempat;
Tiap Calon menyampaikan Materi Kampanye dengan metode Dialog atau Tanya jawab yang bersifat interaktif;
Dilarang membawa atau menggunakan atribut/alat peraga kampanye Calon lain.
(4)
Kampanye dalam bentuk Kunjungan Calon ke tiap RW diatur sebagai berikut :

a.

b.
Tiap Calon beserta Tim Kampanye mengadakan kunjungan ke tiap RW berdasarkan jadwal yang telah di tetapkan Panitia;
Tiap Calon dapat mengunjungi masyarakat pemilih dari rumah ke rumah untuk menyampaikan Visi Misi apabila yang bersangkutan berhasil terpilih menjadi Kepala Desa.

Pasal 34
Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum diatur sebagai berikut:
a.

b.

c.

d.

e.

Ditempatkan/dipasangkan pada lokasi yang ditetapkan dan atau diizinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan;
Harus mempertimbangkan etika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pemasangan alat peraga kampanye dilakukan oleh dan atau atas persetujuan Panitia Pemilihan; dan
Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan oleh Calon atau Tim Kampanye bersangkutan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, khususnya pada jarak 200 (dua ratus) meter dari TPS.

Bagian Keempat
Larangan Kampanye

Pasal 35
Dalam pelaksanaan kampanye, Calon atau Tim Kampanye dilarang:
a.

b.
c.
d.

e.
f.

g.
h.

i.
j.

k.

l.
Mempersoalkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan atau Calon lain;
Menghasut atau mengadu domba perseorangan, dan atau kelompok masyarakat;
Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, dan atau kelompok masyarakat;
Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Calon lain;
Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa;
Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
Melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya;
Menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih; dan
memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye, kecuali pada tempat yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 36
Calon, Tim Kampanye, dan atau setiap orang dilarang melakukan kegiatan kampanye pada:
a.
b.
c.
d.
masa sebelum tanggal dimulai masa kampanye;
Masa Kampanye, di luar jadwal yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan;
Masa Tenang atau 2 (dua) hari sebelum tanggal hari pemungutan suara; dan
hari pemungutan suara.

Bagian Kelima
Sanksi Kampanye

Pasal 37
Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 38
(1)
Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf l yang merupakan  pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:

a.

b.
peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar larangan walaupan belum terjadi gangguan;
penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh wilayah kampanye bersangkutan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 39
(1)



(2)
Calon dan atau Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf k, berdasarakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pencabutan status sebagai Calon.
Pencabutan satus sebagai Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan persetujuan BPD, terhitung sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan:
a.

b.

c.
apabila tanggal putusan pengadilan pada masa kampanye, dikenai sanksi
pencabutan status sebagai Calon;
apabila tanggal putusan pengadilan pada tahap penghitungan suara maka suara yang diperoleh Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak sah; dan
apabila tanggal putusan pengadilan pada tahap penetapan Calon Terpilih maka kedudukan Calon yang bersangkukatn diganti oleh Calon dengan peringkat suara berikutnya.


BAB IX
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

Bagian Pertama
Pelaksanaan Pemilihan

Pasal 40
(1)     Pemilihan Calon yang Berhak Dipilih dilaksanakan dalam Pemilihan yang dipimpin olehKetua Panitia Pemilihan.
(2)     Pemilihan Calon yang Berhak Dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Calon yang Berhak Dipilih atau saksi, Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas, BPD, dan dapat dihadiri oleh unsur Pemerintahan Daerah.
(3)     Pemilihan Calon yang Berhak Dipilih dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 41
Panitia Pemilihan dan Calon yang Berhak Dipilih yang mempunyai hak memilih tetap mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya.

Pasal 42
(1)     Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2)     Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos foto diri Calon yang Berhak Dipilih dalam bilik suara yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan.
(3)     Seorang Pemilih hanya memberikan suaranya kepada 1 (satu) orang Calon yang Berhak Dipilih.
(4)     Pemilih yang berhalangan hadir karena suatu alasan, tidak dapat mewakilkan suaranya dengan cara apapun.

Pasal 43
(1)     Pemilih tuna netra, tuna daksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, pada saat memberikan suaranya di TPS dibantu oleh Panitia Pemilihan atau orang lain atas permintaan Pemilih bersangkutan.
(2)     Atas permintaan Pemilih tuna netra, tuna daksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, Ketua Panitia menugaskan anggota Panitia Pemilihan atau orang lain untuk memberikan bantuan bagi:
a. Pemilih yang tidak dapat berjalan;
b. Pemilih yang tidak mempunyai kedua belah tangan dan tuna netra.
(3)     Anggota Panitia Pemilihan yang atau orang lain yang memberikan bantuan kepada tuna netra, tuna daksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan.

Pasal 44
Setiap Calon Kepala Desa wajib:
a.       mentaati segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;
b.       membantu kelancaran pelaksanaan Pemilihan; dan
c.       menerima hasil perhitungan suara.

Bagian Kedua
Pemungutan Suara

Pasal 45
Bentuk dan model surat suara ditentukan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 46
(1)     Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Panitia Pemilihan membuka kotak suara dan memperlihatkannya kepada para Pemilih yang hadir bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta ditutup kembali, mengunci, dan menyegel dengan menggunakan kertas yang telah dibubuhi stempel Panitia Pemilihan.
(2)     Selama pelaksanaan pemungutan suara berlangsung, anak kunci kotak suara dipegang oleh Panitia Pemilihan di setiap TPS.

Pasal 47
(1)     Pemilih yang hadir diberikan surat suara oleh Panitia Pemilihan melalui pemanggilan berdasarkan urutan daftar hadir.
(2)     Setelah menerima surat suara, Pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, Pemilih berhak meminta surat suara baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak.

Pasal 48
(1)     Pencoblosan surat suara dilakukan di dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan.
(2)     Pemilih yang telah keluar dari bilik suara adalah Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
(3)     Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi tanda oleh Panitia Pemilihan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan pencoblosan.
(4)     Pemilih yang keliru mencoblos surat suara, dapat meminta surat suara baru setelah menyerahkan surat suara yang keliru dicoblos kepada Panitia Pemilihan untuk satu kali kesempatan.
(5)     Setelah surat suara dicoblos, Pemilih memasukkan surat suara, dalam keadaan terlipat, ke dalam kotak suara yang disediakan.

Pasal 49
Panitia Pemilihan menjaga agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakili dengan alasan apapun.

Pasal 50
Panitia Pemilihan menentukan batas waktu pelaksanaan pemungutan suara dengan tidak menutup kemungkinan atas kesepakatan para Calon yang Berhak Dipilih untuk mengakhiri pelaksanaan pemungutan suara sebelum waktu yang ditentukan atau melebihi batas waktu yang ditetapkan.

Pasal 51
(1)     Penentuan tempat pemungutan suara (TPS) tidak dipusatkan pada satu tempat, dan teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
(2)     Pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) dipampangkan foto diri Calon yang Berhak Dipilih.

Bagian Ketiga
Penghitungan Suara

Pasal 52
(1)     Panitia Pemilihan meminta kepada masing-masing Calon yang Berhak Dipilih agar menugaskan saksi dalam penghitungan suara dengan dilengkapi surat mandat dari Calon yang Berhak Dipilih.
(2)     Dalam hal tidak seorang pun bersedia menjadi saksi, penghitungan suara tetap dilaksanakan dan hasilnya dinyatakan sah.

Pasal 53
(1)     Panitia Pemilihan memeriksa keutuhan kotak suara serta membuka kotak suara dan menghitung surat suara dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang telah ditunjuk.
(2)     Setiap lembar surat suara diteliti satu demi satu untuk mengetahui suara yang diberikan kepada Calon yang Berhak Dipilih dan kemudian Panitia Pemilihan memperlihatkan dan menyebutkan gambar yang dicoblos tersebut serta mencatatnya di papan tulis, sehingga dapat dilihat dengan jelas oleh saksi.

Pasal 54
(1)     Surat suara dianggap tidak sah, apabila:
a.    Tidak menggunakan surat suara dan alat coblos yang telah ditetapkan;
b.    Tidak ditandatangani Ketua Pemilihan atau yang mewakili.
c.    Terdapat tanda-tanda lain selain tanda yang telah ditetapkan;
d.    Ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukkan, identitas Pemilih.
e.    Memberikan suara lebih dari 1 (satu) calon;
f.     Mencoblos tidak tepat pada bagian dalam kotak gambar yang disediakan.
(2)     Alasan-alasan ayng menyebabkan surat suara tidak sah, diberitahukan kepada Pemilih pada saat itu juga.
(3)     Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya surat suara, antara Panitia Pemilihan dengan calon atau saksi, maka Ketua Panitia Pemilihan berkewajiban untuk memutuskannya.

Pasal 55
(1)     Calon yang memperoleh suara terbanyak dengan dukungan suara sekurangkurangnya 1/5 (seperlima) dari jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilihnya, dinyatakan sebagai Calon Terpilih.
(2)     Apabila tidak seorang calon pun mendapat dukungan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan mengadakan Pemilihan ulang.
(3)     Calon terpilih yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum dilaksanakan pelantikan maka untuk menentukan Calon Terpilih harus dilakukan Pemilihan ulang.
(4)     Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak saat penandatanganan Berita Acara Pemilihan.
(5)     Apabila setelah Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasilnya tetap sama maka BPD mengusulkan Pejabat Kepala Desa kepada Bupati untuk mendapat pengesahan.

Pasal 56
(1)     Apabila lebih dari 1 (satu) orang calon mendapat jumlah dukungan suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dengan jumlah yang sama, maka diadakan Pemilihan ulang hanya untuk tiap-tiap Calon yang Berhak Dipilih dengan perolehan suara yang sama.
(2)     Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan.
(3)     Dalam hal Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasilnya tetap sama, maka untuk menetapkan Calon Terpilih menjadi kewenangan BPD melalui mekanisme musyawarah dengan para Calon Kepala Desa.

Bagian Keempat
Penetapan Hasil Penghitungan Suara

Pasal 57
(1)     Setelah penghitungan suara selesai, Panitia Pemilihan membuat, menandatangani bersama-sama saksi dan membacakan Berita Acara Pemilihan di depan masyarakat serta menyerahkannya kepada BPD.
(2)     Dalam hal saksi tidak menandatangani Berita Acara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Berita Acara Pemilihan penghitungan suara dinyatakan sah.



Pasal 58
Setelah selesai pelaksanaan Pemilihan kepala desa, Ketua Panitia Pemilihan melaporkan hasil Pemilihan kepala desa kepada BPD dengan dilengkapi Berita Acara Pemilihan untuk ditetapkan dalam Keputusan BPD.

BAB X
PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN,
PELANTIKAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA

Bagian Pertama
Penetapan Calon Terpilih dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa

Pasal 59
Hasil Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan selanjutnya Calon Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi kepala desa terpilih.

Bagian Kedua
Pelantikan Kepala Desa

Pasal 60
(1)     Kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati.
(2)     Pelantikan kepala desa dapat dilaksanakan di Desa dihadapan masyarakat.
(3)     Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapkan sumpah/janji.
(4)     Susunan kata-kata sumpah/janji kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut :
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku kepala desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Pasal 61
Apabila hari pelaksanaan pelantikan Kepala Desa jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya atau sehari sebelum hari libur.

Pasal 62
Pelantikan kepala desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena alasanalasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, dapat ditunda paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya masa jabatan kepala desa yang bersangkutan dengan pesetujuan Bupati, dengan ketentuan bahwa kepala desa yang lama tetap melaksanakan tugasnya selama masa penundaan tersebut.

Pasal 63
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, berlaku juga bagi pelantikan pejabat kepala desa.

Bagian Ketiga
Masa Jabatan Kepala Desa

Pasal 64
Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

BAB XI
TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA

Bagian Pertama
Tugas dan Wewenang

Pasal 65
(1)     Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa mempunyai wewenang:
a.    memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.    mengajukan rancangan peraturan desa;
c.    menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d.    menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB-Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.    membina kehidupan masyarakat desa;
f.     membina perekonomian desa;
g.    mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.    mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
i.     melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban

Pasal 66
(1)     Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, kepala desa mempunyai kewajiban:
a.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.    meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.    memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d.    melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.    melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.     menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.    menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
h.    menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.     melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.     melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.    mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.     mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.   membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.    memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o.    mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
(2)     Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
(3)     Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4)     Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(5)     Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
(6)     Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(7)     Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD.


BAB XII
LARANGAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Bagian Pertama
Larangan

Pasal 67
Kepala desa dilarang :
a.    menjadi pengurus partai politik;
b.    merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
c.    merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD;
d.    terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e.    merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f.     melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.    menyalahgunakan wewenang; dan
h.    melanggar sumpah/janji jabatan.

Bagian Kedua
Pemberhentian Kepala Desa

Pasal 68
(1)   Kepala desa berhenti, karena :
       a.     meninggal dunia;
b.    permintaan sendiri;
c.     diberhentikan.
(2)   Kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.     berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang baru;
b.    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.     tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2);
d.    dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e.     tidak melaksanakan kewajiban kepala desa; dan/atau
f.     melanggar larangan bagi kepala desa.
 (3) Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
(4)   Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
(5)   Pengesahan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.
(6)   Setelah dilakukan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati mengangkat penjabat kepala desa.

Bagian Ketiga
Pemberhentian Sementara

Pasal 69
(1)   Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)   Kepala desa diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 70
Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pasal 71
(1)   Kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati harus merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
(2)   Apabila kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Bupati hanya merehabilitasi kepala desa yang bersangkutan.

Pasal 72
Apabila kepala desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 73
Apabila kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45, Bupati mengangkat penjabat kepala desa dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan kepala desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 74
(1)   Tindakan penyidikan terhadap kepala desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati.
(2)   Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.     tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b.    diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3)   Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan
secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.

Pasal 75
(1)   Bagi kepala desa yang tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya karena sakit atau mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya sampai dengan 6 (enam) bulan berturut-turut, maka pada pekan terakhir bulan keenam, BPD mengajukan permohonan pengujian kesehatan yang bersangkutan kepada Majelis Penguji Kesehatan Pegawai yang ditunjuk Daerah yang pembiayaannya dibebakan kepada APB-Desa.
(2)   Apabila berdasarkan keterangan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai, bahwa kepala desa dimaksud, tidak memungkinkan menjalankan tugas, wewennang, dan kewajibannya, maka BPD mengusulkan pemberhentian kepala desa yang bersangkutan kepada Bupati dari jabatannya sebagai kepala desa dan menetapkan pejabat kepala desa.

BAB XIII
MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA

Pasal 76
(1)   Apabila terjadi kekosongan kepala desa diakibatkan karena sesuatu hal kepala desa berhenti sebelum habis masa jabatan, untuk melaksanakan hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa, maka diangkat pejabat kepala desa.
(2)   Pejabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat olerh pejabat yang berwenang yang berasal dari Sekretaris Desa atau Perangkat Desa lainnya atau Pegawai Negeri Sipil atau tokoh masyarakat atas usul BPD dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
(3)   Masa jabatan pejabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai tanggal pelantikannya sampai dengan dilantiknya kepala desa baru hasil Pemilihan.
(4)   Pejabat kepala desa diambil sumpah/janji dan dilantik oleh pejabat yang berwenang.

BAB XIV
MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Bagian Pertama
Mekanisme Pengaduan

Pasal 77
(1) Pelanggaran pada setiap tahapan Pemilihan dilaporkan kepada Panitia Pengawas oleh masyarakat, maupun calon dan atau tim kampanye.
(2)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan/tertulis yang berisi:
a. nama dan alamat pelapor;
b. waktu dan tempat kejadian perkara;
c. nama dan alamat pelanggar;
d.  nama dan alamat saksi-saksi; dan
e. uraian kejadian.
(3)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Panitia Pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya proses pelanggaran.
(4)   Tata cara pelaporan diatur lebih lanjut oleh Panitia Pengawas.

Pasal 78
(1) Panitia Pengawas mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima. (2) Panitia Pengawas memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambatlambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima.
(3)   Dalam hal Panitia Pengawas memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah laporan diterima.
(4)   Dalam hal laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana, diselesaikan oleh Panitia Pengawas.
(5)   Dal hal laporan yang bersifat sengketa mengandung unsur tindak pidana, penyelesaiannya diteruskan kepada aparat penyidik.
(6) Laporan yang mengandung unsur pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang berakibat Calon Terpilih tidak memenuhi persyaratan, ditindak-lanjuti dengan pembatalan Pemilihan oleh Panitia Pemilihan.

Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa
Pasal 79
(1)   Panitia Pengawas menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4), dilakukan melalui tahapan:
       a.     mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk melakukan musyawarah mencapai kesepakatan;
b.    dalam hal tidak tercapai kesepakatan tersebut pada huruf a, Panitia Pengawas membuat keputusan.
(2)   Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pihak-pihak yang bersengketa dipertemukan.

Pasal 80
(1) Penyidikan terhadap sengketa yang mengandung unsur tidak pidana, yang diatur dalam peraturan ini, dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)   Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dengan ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XV
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 81
(1)   Biaya penyelenggaraan Pemilihan dibebankan sepenuhnya kepada APBD Kabupaten.
(2)   Pembebanan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per hak pilih dan diarahkan penggunaannya untuk biaya administrasi.
(3)   Biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa tidak dibebankan kepada Calon Kepala Desa.
(4)   Biaya pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APB-Desa.
(5)   Penggunaan bantuan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi ssesuai peraturan perundang-undangan.

BAB XVI
PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI KEPALA DESA

Pasal 82
(1)   Pegawai Negeri yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), juga harus mendapat ijin tertulis dari pimpinan instansi induknya.
(2)   Bagi Pegawai Negeri yang telah dilantik menjadi kepala desa, terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di Desa.
(3)   Bagi Pegawai Negeri yang terpilih menjadi kepala desa, bebas untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(4)   Kepala desa yang terpilih dari Pegawai Negeri, berhak mendapat gaji, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, penghasilan lainnya, dan kepadanya diberikan tambahan penghasilan dari Desa yang dibebankan kepada APB-Desa.
(5)   Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri yang menjadi kepala desa, diberikan oleh instansi induknya dengan memperhatikan penilaian dari Camat.
(6)   Pegawai Negeri yang terpilih menjadi kepala desa harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini serta memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pasal 83
Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri yang belum berakhir masa jabatannya, tidak dapat diberhentikan dengan alasan yang bersangkutan memasuki usia atau sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri.

Pasal 84
Kepala desa yang berasal dari Pegawai Negeri yang belum berakhir masa jabatannya, tidak dapat dicalonkan:
a.    dalam jabatan struktural, fungsional atau anggota DPR/DPRD kecuali yang bersangkutan bersedia meninggalkan jabatan kepala desa dan pejabat yang berwenang mengijinkan.
b.    sebagai Calon Kepala Desa di desa lain.

Pasal 85
Kepala desa yang berasal dari Pegawai Negeri yang berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang, dikembalikan ke instansi induknya, selama yang bersangkutan belum memasuki masa pensiunnya.

Pasal 86
Pegawai Negeri yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, harus memenuhi pula ketentuan sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XVII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 87
Penyelenggaraan pembekalan mengenai wewenang, tugas, dan kewajiban serta aspek-aspek lainnya yang menyangkut penyelenggaraan Pemerintahan Desa terhadap kepala desa yang telah dilantik dilaksanakan oleh Bupati.

Pasal 88
Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dilakukan secara terpogram dan terpadu serta diarahkan untuk dapat meningkatkan kualitas kepala desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan tuntutan kemajuan jaman.

Pasal 89
Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerinthan Desa secara fungsional dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan pengawasan melekat dilakukan oleh Camat.

BAB XVIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 90
(1) Apabila penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, Bupati atas usul BPD dan atau tokoh masyarakat dapat memperpanjang waktunya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan bahwa kepala desa yang lama tetap menjalankan tugas sampai dilantiknya kepala desa hasil Pemilihan.
(2)   Apabila perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata belum cukup, Bupati menetapkan pejabat kepala desa atas usul BPD.

BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 91
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 92
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Ditetapkan di Desa Padamukti
pada tanggal: 16 Oktober 2012 
KEPALA DESA PADAMUKTI,




ATO RUKAYAT, S.Pd

2 komentar:

  1. tolong anggota bpd padamukti jangan terlalu terlena dengan keberhasilan-keberhasilan membuat perdes, pikirkan juga masalah yang akan di hadapi ke depan seperti,, masalah apbdes, rpjmdes, aturan buat aparat, yang selama ini tidak punya ........

    BalasHapus
  2. Maaf, Assalamu Alaikum.
    Sebagai Ketua BPD, dari desa pemekaran baru, kami sangat butuh referensi dan menjaring informasi sebanyak mungkin untuk acuan kerja kami.
    kami mohon kiranya dapat membagi ilmunya kepada kami terutama mengenai kerja BPD,PERDES,dll.
    by. mohamadyani78@gmail.com.

    BalasHapus

Aspirasi masyarakat merupakan aset bagi BPD Padamukti untuk menjalankan sesuai kewenangannya